Disebutkan dalam laman resmi Baznas, besaran zakat fitrah untuk DKI Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya telah diatur dalam Surat Keterangan (SK) Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah. Zakat fitrah pada wilayah tersebut ditetapkan sebesar Rp45.000/jiwa. Hal ini ditetapkan berdasarkan pendapat para ulama, salah satunya isqnknV.

contoh formulir pembayaran zakat fitrah